Bertujuan untuk memeberikan legalitas, menyelesaikan konflik tenurial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur. Melalui program ini, petani difalitasi untuk mendapatkan izin resmi dalam mengelola kawasan hutan negara secara lestari.
Pelaksaan sosialisasi dan program perhutanan sosial di KPH Gedong Wani :
Fokus dan Agenda Sosialisasi
- Penyelesaian Konflik Tanurial : Mengubah status perambah hutan menjadi pengelola legal lewat skema kemitraan kehutanan.
- Fasilitasi Keterlanjutan Usaha : Mendorong pelaku usaha di dalam kawasan untuk mengurus administrasi izin penggunaan lahan secara resmi.
- Pendampingan Penyusunan Dokumen : Pembinaan oleh Balai Perhutanan Sosial Palembang untuk menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial ( RKPS).
- Pengembbangan Agroforestri Baru : Contohnya program kementrian bersama Fakultas Kehutanan UGM untuk implementasi Agroforestri Arang Berkelanjutan.
Skema & Program yang Diterapkan
- Hutan Kemasyarakatan (HKM) : Pemberdayaan kelompok masyarakat lokal untuk mengelola hutan lindung atau hutan produksi.
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR) : Pembelian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi kepada kelompok tani.
- Bantuan Bibit dan Usaha : Pembagian bibit produksi seperti alpukat, serta bantuan budidaya lebah madu dan ternak kambing.
Syarat Pengajuan PS :
- Surat Permohonan
- Kelompok Tani Hutan/Gapoktan : SK
- Dokumen Anggota : FC KTP, KK
- Data Wilayah : Gambaran Umum Wilayah dan peta 1 : 50.000
- Proses