You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buana Sakti
Desa Buana Sakti

Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung

Program Bedah Rumah Dana Desa Anggaran 2026 Desa Buana Sakti

Administrator 16 Juli 2026 Dibaca 1 Kali
Program Bedah Rumah Dana Desa Anggaran 2026 Desa Buana Sakti

Program Bedah Rumah atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur untuk Anggaran 2026 merupakan program prioritas yang difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR).

Pemerintah Desa Buana Sakti menyusun program ini berdasarkan pagu indikatif Dana Desa 2026, yang disinergikan dengan program nasional untuk mendukung penguatan infrastruktur desa.

Berikut adalah informasi struktural terkait pelaksaaan Program Bedah Rumah di Desa Buana Sakti:

Sumber Pendanaan

Program ini dapat dinilai dari dua sumber utama yang saling melengkapi di wilayah Lampung Timur:

  • Dana Desa (APBDesa 2026): Alokasi langsung dari APBDesa Buana Sakti yang dikhususkan untuk penanganankemiskinan ektrem dan perbaikan rumah warga lokalkurang mampu.
  • Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): Dukungan pusat lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). di mana Provinsi Lampung mendapatkan alokasi 9.382 unit pada tahun 2026.

Kriteria Utama Penerima Bantuan 

Warga Desa Buana Sakti yang berhak di usulkan menerima bantuan bedah rumah harus memenuhi sysrat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah (bukan tanah sengketa).
  • Belum memiliki rumah, atau memeiliki rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni ( misalnya: struktur atap/diding/lantai rusak parah, atau tidal memenuhi syarat kesehatan).
  • Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah sejenis dari pemerintah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Alur Pengajuan dan Pelaksanaan di Desa

  1. Pendataan & Musdes: Perangkat Desa bersama Ketua RT/RW mendata rumah warga yang tidak layak huni untuk disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
  2. Verifikasi Lapangan : Tim teknis melakukan verifikasi kondisi fisik bangunan dan ststu administrasi tanah calon penerima.
  3. Pelaksanaan Fisik: Renovasi dilakukan berbasis swadaya dan gotong-royong masyarakat desa guna menekan biaya pengeluaran.

Informasi terkini mengenai perkembangan administrasi dan pengumuman desa dapat dipantau langsung melalui portal Website Resmi Desa Buana Sakti.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image