PROGRAM PENERIMAAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DINAS PERUMAHAN LAMPUNG TIMUR
Administrator 05 Agustus 2026Dibaca 1 Kali
Program perbaikan atau pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lampung Timur dikelola oleh instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur.
Program ini terintegrasi dengan berbagai skema pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maupun sinergi bersama BAZNAS.
Kriteria & Syarat Utama Penerima Bantuan
Untuk terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan RTLH, calon penerima (Masyarakat Berpenghasilan Rendah / MBR) harus memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga dan berdomisili di Kabupaten Lampung Timur (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga).
Kategori MBR / Kurang Mampu: Terdaftar dalam data terpadu (seperti DTKS/Data Desil P3KE).
Kepemilikan Tanah: Memiliki tanah hak milik yang sah (ada sertifikat/surat keterangan tanah dari desa) dan tidak dalam sengketa.
Kondisi Rumah Fisik:
Atap, dinding, atau lantai mengalami kerusakan berat/lapuk/tidak memenuhi standar keselamatan.
Pencahayaan dan penghawaan alami sangat minim.
Belum/tidak memiliki sarana sanitasi yang layak (jamban/septic tank).
Belum Pernah Menerima Bantuan: Belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah sejenis dari pemerintah atau lembaga resmi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Kesediaan Berswadaya: Bersedia membentuk/masuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) serta bergotong-royong dalam proses pelaksanaan fisik.
Prosedur & Alur Pengajuan
1.Pendataan & Pengusulan Usulan Desa:
Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pendataan calon penerima bantuan di wilayahnya, yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes).
2.Pengajuan Berkas ke Dinas:
Kepala Desa menyusun daftar usulan beserta kelengkapan berkas administrasi (fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, foto kondisi rumah) dan mengajukannya ke DLHPKPP Kabupaten Lampung Timur.
3.Survei & Verifikasi Lapangan:
Tim teknis dari DLHPKPP atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) turun langsung ke lokasi untuk mengecek keabsahan dokumen, kondisi fisik rumah, dan kelayakan calon penerima.
4.Penetapan SK Penerima Bantuan:
Data yang lolos verifikasi ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati/Kepala Dinas sebagai penerima resmi bantuan perbaikan rumah.
5.Pencairan & Pelaksanaan Pembangunan:
Bantuan disalurkan dalam bentuk bahan bangunan (serta biaya upah tukang) secara bertahap untuk proses pemugaran rumah hingga selesai.
Berikut Daftar Lokasi Dan Calon Penerima Wilayah di Desa Buana Sakti.
TASIM : Dusun Sidowaras RT/RW 001/001, Desa.Buana Sakti, Kecamatan. Batanghari, Kabupaten. Lampung Timur
PARMAN : Dusun Sido Mukti RT/RW 008/004 Desa.Buana Sakti, Kecamatan. Batanghari, Kabupaten. Lampung Timur
MURSIT : Dusun Sido Mukti RT/RW 008/004 Desa.Buana Sakti, Kecamatan. Batanghari, Kabupaten. Lampung Timur
SUGENG : Dusun Sido Mukti RT/RW 008/004 Desa.Buana Sakti, Kecamatan. Batanghari, Kabupaten. Lampung Timur
EDI SUNTORO : Dusun Sido Mukti RT/RW 008/004 Desa.Buana Sakti, Kecamatan. Batanghari, Kabupaten. Lampung Timur
META ISNA SARI : Dusun Sido Mukti RT/RW 008/004 Desa.Buana Sakti, Kecamatan. Batanghari, Kabupaten. Lampung Timur